Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia
Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) merupakan bagian dari Universitas Islam Indonesia yang berkomitmen mengembangkan pendidikan tinggi hukum dengan memadukan penguasaan hukum positif dan hukum Islam. Lingkungan akademik FH UII diarahkan untuk melahirkan insan hukum yang memiliki kemampuan keilmuan, keterampilan profesional, integritas, serta kepedulian terhadap persoalan masyarakat.
Pengembangan fakultas dilaksanakan melalui pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan dakwah Islamiyah. Pendekatan tersebut menempatkan ilmu hukum tidak hanya sebagai pengetahuan normatif, tetapi juga sebagai instrumen untuk memahami persoalan sosial, ekonomi, teknologi, tata kelola, dan keadilan.
Visi dan Arah Pengembangan
Fakultas Hukum UII mengarahkan pengembangannya pada kualitas dan reputasi nasional maupun internasional, dengan semangat menjadikan pendidikan hukum sebagai bagian dari kontribusi UII sebagai rahmatan lil'alamin. Visi tersebut diterjemahkan melalui penguatan pendidikan, penelitian, pengabdian masyarakat, dan dakwah Islamiyah.
Misi
- Menyelenggarakan pendidikan hukum yang mengintegrasikan hukum positif dan hukum Islam untuk memberikan solusi atas persoalan hukum pada tingkat nasional maupun internasional.
- Menyelenggarakan penelitian hukum untuk pengembangan ilmu hukum, baik hukum positif maupun hukum Islam.
- Menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat melalui pendayagunaan ilmu hukum dan sumber daya manusia untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan martabat manusia.
- Menyelenggarakan dakwah Islamiyah dalam rangka membentuk masyarakat yang islami.
Nilai Akademik
Pembelajaran hukum di FH UII diarahkan pada keseimbangan antara pemahaman konseptual, kemampuan analitis, keterampilan praktis, dan pembentukan karakter. Mahasiswa didorong untuk memahami hukum secara kritis serta mampu melihat hubungan hukum dengan perubahan sosial dan perkembangan teknologi.
